Correct Article 4
PERPRES Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 tentang HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA DEWAN RISET NASIONAL
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
