Correct Article 3
PERPRES Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang CETAK BIRU PENGEMBANGAN SISTEM LOGISTIK NASIONAL
Current Text
(1) Pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikoordinasikan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi INDONESIA 2011- 2025 (KP3EI) yang dibentuk dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi INDONESIA 2011-2025.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Tim Kerja yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI.
Your Correction
