Correct Article 2
PERPRES Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang CETAK BIRU PENGEMBANGAN SISTEM LOGISTIK NASIONAL
Current Text
Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai acuan bagi menteri, pimpinan lembaga non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota dalam rangka penyusunan kebijakan dan rencana kerja yang terkait pengembangan Sistem Logistik Nasional di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan.
Your Correction
