Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang CETAK BIRU PENGEMBANGAN SISTEM LOGISTIK NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai acuan bagi menteri, pimpinan lembaga non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota dalam rangka penyusunan kebijakan dan rencana kerja yang terkait pengembangan Sistem Logistik Nasional di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan.
Your Correction