Correct Article 1
PERPRES Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang CETAK BIRU PENGEMBANGAN SISTEM LOGISTIK NASIONAL
Current Text
(1) MENETAPKAN Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.
(2) Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan dalam pengembangan logistik bagi para pemangku kepentingan terkait serta koordinasi kebijakan dan pengembangan Sistem Logistik Nasional.
(3) Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 6 (enam) bagian, meliputi:
a. Pendahuluan;
b. Perkembangan dan Permasalahan Logistik Nasional;
c. Kondisi Yang Diharapkan dan Tantangannya;
d. Strategi dan Program;
e. Peta Panduan (Road Map) dan Rencana Aksi; dan
f. Penutup dan Tindak Lanjut.
(4) Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana disebut pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
