Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-AUSTRALIA-SELANDIA BARU)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Your Correction