Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, pencalonan anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 12, angka 13, dan angka 14 harus sudah diusulkan kepada Ketua Tim Pengarah untuk ditetapkan. Pasal 19 …
Your Correction