Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pelaksana wajib mempublikasikan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui antara lain: a. situs internet; b. seminar di tempat-tempat strategis dan wilayah-wilayah penghasil Industri Ekstraktif terbesar di INDONESIA; c. media publikasi dan komunikasi lainnya.
Your Correction