Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah atas usul asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat yang diwakilinya. (2) Masa jabatan anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan.
Your Correction