Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan pemerintahan daerah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri. (2) Keanggotaan perwakilan pemerintahan daerah ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Your Correction