Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana terdiri dari: Ketua merangkap Anggota : Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua I merangkap Anggota : Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; Wakil Ketua II merangkap Anggota : Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Anggota … Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; 5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 6. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 7. Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 8. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 9. Deputi Akuntan Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 10. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; 11. Direktur Utama PT. Pertamina (Persero); 12. Tiga orang perwakilan dari pemerintahan daerah penghasil mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi; 13. Tiga orang perwakilan dari asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi; 14. Tiga orang perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang menaruh perhatian terhadap transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif. Pasal 11 …
Your Correction