Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Tim Pengarah. (2) Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Tim Pengarah.
Your Correction