Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif, dibentuk Tim Transparansi Industri Ekstraktif, yang selanjutnya disebut Tim Transparansi. (2) Tim Transparansi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Your Correction