Correct Article 1
PERPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Ekstraktif adalah segala kegiatan yang mengambil sumber daya alam yang langsung dari perut bumi berupa mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi.
2. Pendapatan Negara yang diperoleh dari Industri Ekstraktif adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, dan penerimaan negara bukan pajak yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang bersumber dari Industri Ekstraktif.
3. Pendapatan ...
3. Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang bersumber dari Industri Ekstraktif.
Your Correction
