Correct Article 9
PERPRES Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Current Text
(1) Pembiayaan perangkat keras, perangkat lunak, blangko KTP berbasis NIK, dan pemberian bimbingan teknis pelayanan KTP berbasis NIK oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan untuk pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dan pembiayaan untuk pengadaan dan pemeliharaan perangkat pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Your Correction
