Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengalami kerusakan, hilang, dan/atau tidak dapat dipergunakan, Instansi Pelaksana menerbitkan KTP pengganti berdasarkan pengajuan oleh penduduk yang bersangkutan. (2) Penggantian KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction