Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penduduk wajib KTP berhak memperoleh KTP berbasis NIK yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana sesuai domisili penduduk yang bersangkutan. (2) Setiap penduduk yang telah memiliki KTP tetapi belum berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, harus mengajukan penggantian KTP berbasis NIK sesuai domisili penduduk yang bersangkutan. (3) Pelaksanaan penerbitan dan penggantian KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal …
Your Correction