Correct Article 5
PERPRES Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Current Text
(1) Penyediaan blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada data penduduk wajib KTP pada saat Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
(2) Penyediaan blangko KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sampai terpenuhinya jumlah yang dibutuhkan.
(3) Penyediaan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada ketersediaan anggaran dan kondisi daerah yang meliputi kualitas cakupan data penduduk, sumber daya manusia yang telah terlatih, dan akses jaringan yang tersedia.
Pasal …
Your Correction
