Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya 1 (satu) kali. (2) Blangko … (2) Blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota hanya 1 (satu) kali. (3) Pemeliharaan atas perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction