Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk keperluan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional, Pemerintah menyediakan perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP berbasis NIK yang dilengkapi kode keamanan dan rekaman elektronik, serta pemberian bimbingan teknis pelayanan KTP berbasis NIK. (2) Standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Bimbingan teknis pelayanan KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dengan peserta dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction