Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PRESIDEN mengusulkan Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan hasil penyaringan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap kalangan Pemangku Kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction