Correct Article 36
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Current Text
PRESIDEN mengusulkan Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan hasil penyaringan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap kalangan Pemangku Kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
