Correct Article 34
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Current Text
Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional melaporkan hasil penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang dilakukan oleh Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional kepada PRESIDEN, untuk diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Your Correction
