Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan hasil Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional, Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional mengusulkan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap kalangan dari unsur Pemangku Kepentingan yang ditetapkan.
Your Correction