Correct Article 28
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Current Text
Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan, seorang Calon Anggota harus memenuhi persyaratan :
a. warga negara INDONESIA;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
d. mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata Satu dan/atau berpengalaman dan memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi;
e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi atau asosiasi.
Your Correction
