Correct Article 23
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait baik Pusat maupun daerah dan pihak lain terkait dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Sidang Anggota, yang hasilnya dilaporkan kepada Ketua Dewan Energi Nasional.
Your Correction
