Correct Article 22
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional :
a. merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional;
b. MENETAPKAN rencana umum energi nasional;
c. MENETAPKAN langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, dibahas dan diputuskan dalam Sidang Paripurna.
(2) Rancangan kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Pemerintah untuk ditetapkan sebagai kebijakan energi nasional setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
