Correct Article 20
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Current Text
Apabila dipandang perlu, Sidang Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat mengundang pihak lain terkait guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam sidang.
Your Correction
