Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila dipandang perlu, Sidang Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat mengundang pihak lain terkait guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam sidang.
Your Correction