Correct Article 19
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Dewan Energi Nasional melakukan Sidang Paripurna secara berkala yang dihadiri Pimpinan dan Anggota Dewan Energi Nasional sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Dewan Energi Nasional melakukan Sidang Anggota secara berkala yang dipimpin oleh Ketua Harian Dewan Energi Nasional dan dihadiri Anggota Dewan Energi Nasional sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Dalam Sidang Paripurna dan Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional ikut hadir dan bertindak sebagai Sekretaris dalam sidang dimaksud, tanpa hak suara.
Your Correction
