Correct Article 18
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Untuk mengisi kekosongan Anggota Dewan Energi Nasional dari
unsur Pemangku Kepentingan yang diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, PRESIDEN dapat mengangkat Anggota Dewan Energi Nasional pengganti.
(2) Anggota Dewan Energi Nasional pengganti yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebelumnya dari kalangan yang sama yang tidak terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(3) Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sisa masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional yang digantikan.
(4) Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Your Correction
