Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain karena masa jabatan berakhir, Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Pemangku Kepentingan dapat diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan apabila yang bersangkutan : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada PRESIDEN melalui Ketua Harian Dewan Energi Nasional; c. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; e. tidak dapat melaksanakan tugas secara kumulatif melebihi 4 (empat) bulan dalam 1 (satu) tahun; f. diusulkan untuk diberhentikan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi atau asosiasi pengusul Anggota Dewan Energi Nasional yang bersangkutan. (2) Untuk pemberhentian Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui Sidang Anggota Dewan Energi Nasional yang dipimpin oleh Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional. (3) Berdasarkan hasil Sidang Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional mengusulkan pemberhentian Anggota Dewan Energi Nasional kepada PRESIDEN.
Your Correction