Correct Article 15
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Dengan memperhatikan arah kebijakan energi nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PRESIDEN dapat mengubah komposisi Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
