Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan memperhatikan arah kebijakan energi nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PRESIDEN dapat mengubah komposisi Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction