Correct Article 14
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan tidak diberhentikan dari jabatan organik dan/atau kehilangan statusnya sebagai pegawai tempat yang bersangkutan bekerja selama menjadi Anggota Dewan Energi Nasional.
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan,
pembinaan kepegawaian yang bersangkutan tetap berada dan dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
