Correct Article 13
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Masa jabatan anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya berakhir setelah yang bersangkutan tidak menjabat lagi dalam jabatan Menteri atau Pejabat Pemerintah dimaksud.
(2) Masa jabatan anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan adalah selama 5 (lima) tahun.
Your Correction
