Correct Article 12
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Anggota Dewan Energi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan diangkat oleh PRESIDEN setelah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
