Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional, Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional dapat membentuk Kelompok Kerja. (2) Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat struktural eselon I instansi pemerintah yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran dan pemanfaatan energi dan instansi pemerintah lain serta pihak lain yang terkait. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional. (4) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Your Correction