Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional merupakan jabatan struktural eselon Ia, eselon IIa, eselon IIIa, dan eselon IVa. (2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan Energi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction