Correct Article 8
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional.
(2) Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon Ia.
Your Correction
