Correct Article 6
PERPRES Nomor 26 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
