Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 26 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian tunjangan jabatan struktural dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction