Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 26 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction