Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 26 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Your Correction