Article 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Argentina (Air Services Agreement between
the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Argentine Republic) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 2013 di Jakarta, INDONESIA.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Argentina (Air Services Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Argentine Republic) dalam bahasa INDONESIA, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.