Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA secara berkala setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Gubernur melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA secara berkala setiap tahun sesuai kewenangannya. (3) Bupati/walikota melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA secara berkala setiap tahun sesuai kewenangannya.
Your Correction