Correct Article 11
PERPRES Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA secara berkala setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Gubernur melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA secara berkala setiap tahun sesuai kewenangannya.
(3) Bupati/walikota melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA secara berkala setiap tahun sesuai kewenangannya.
Your Correction
