Correct Article 10
PERPRES Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Kebijakan KLA.
(2) Gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di provinsi.
(3) Bupati/walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota.
(4) Dalam penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota, bupati/walikota membentuk gugus tugas KLA.
Your Correction
