Correct Article 9
PERPRES Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Masyarakat, media massa, dan dunia usaha berperan dalam penyelenggaraan KLA.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. orang perseorangan;
b. lembaga Perlindungan Anak;
c. lembaga kesejahteraan sosial;
d. organisasi kemasyarakatan; dan
e. lembaga pendidikan.
Your Correction
