Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat, media massa, dan dunia usaha berperan dalam penyelenggaraan KLA. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. lembaga Perlindungan Anak; c. lembaga kesejahteraan sosial; d. organisasi kemasyarakatan; dan e. lembaga pendidikan.
Your Correction