Correct Article 8
PERPRES Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan KLA.
(2) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
(3) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
(4) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang mengacu kepada Kebijakan KLA.
Your Correction
