Correct Article 6
PERPRES Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA untuk pertama kali ditetapkan pada periode tahun 2020- 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA selanjutnya ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction
