Correct Article 4
PERPRES Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Dokumen Nasional Kebijakan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan KLA.
(2) Dokumen Nasional Kebijakan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dokumen Nasional Kebijakan KLA dapat dilakukan kaji ulang.
(4) Menteri mengoordinasikan kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait.
(5) Hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan perubahan Dokumen Nasional Kebijakan KLA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang Dokumen Nasional Kebijakan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
