Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction