Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut: a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS; b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi; c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional; d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi; e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN harus diisi oleh PNS.
Your Correction