Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: a. JF; dan b. JPT. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.
Your Correction